Logo
images

KASUBDIT BANKUM PERDATUN DITKUMAD MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERKASAD NO 15 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN NK, PERJANJIAN KERJA SAMA PKS DI LINGKUNGAN TNI AD

Disampaikan kepada Perwira Hukum dan Pamasis STHM Ditkumad
Jakarta, 14 November 2022. Kasubdit Bankum Perdatun Ditkumad melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Pembentukan Nota Kesepahaman (NK), Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Lingkungan TNI AD bertemat di aula Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad Jalan Matraman Raya No.126 Jakarta Timur, Senin (14/11/22).


Sosialisasi yang disampaikan oleh Kasubdit Bankum Perdatun Ditkumad Kolonel Chk Hendy Wahyudi Iskandar, S.H., M.H. dan Letkol Chk Sony Octavanus, S.H., MA.A.Iss. ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagaimana tata cara membuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama sesuai dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Lingkungan TNI Angkatan Darat.
"Syarat Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang terdapat dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, hal tertentu dan sebab (causa) halal, akan tetapi dalam Perkasad Nomor 15 Tahun 2021 tersebut ada 2 (dua) poin tambahan yaitu adanya anggaran dalam rangka mendukung operasional kegiatan dan pelaksanaan kerja sama tidak merugikan kepentingan TNI AD", ucap Letkol Chk Sony Octavanus, S.H., MA.A.Iss. salah satu tim sosialisasi dalam paparannya.
Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam hal membuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan mitra TNI AD seperti SKK Migas, Pertamina, maupun Instansi Pemerintah dan Kementrian/ Lembaga yang lain.
Turut hadir pula dalam kegiatan Sosialisasi ini diantaranya Ketua STHM Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H, .M.Kn, Pejabat Golongan IV dan Golongan V STHM serta seluruh Organik dan Mahasiswa STHM Ditkumad.

 


TAG