STHM Menyelenggarakan Acara Focus Group Discussion tentang Peradilan Militer
Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Ditkumad menyelenggarakan Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat Tema "Eksistensi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia" yang dilaksanakan di Aula STHM, Jakarta. (Rabu, 4/10/2023)
Pada Acara Focus Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh lebih dari 350 Peserta terdiri dari 50 Peserta secaa Tatap Muka dan 300 Peserta secara Online dan juga Menghadirkan 3 orang Narasumber yaitu Husein Ahmad (peneliti senior imparsial), Brigjen TNI (Purn) Edy Imran, S.H., M.Si., M.H. (Mantan Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI) dan Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus P.H., S.H., M.H (Dosen STHM) serta Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., M.Kn. sebagai Penanggap dari acara FGD tersebut.
Pada sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) tersebut, Ketua STHM, Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa pembentukan Peradilan Militer di Indonesia Mempunyai Tujuan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan Kepastian Hukum sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-Undang Tentang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Pada Akhir Sambutan Ketua STHM juga menyampaikan "Menyikapi Perkembangan Hukum Saat Ini yang sedang ramai membicarakan Eksistensi Peradilan Militer, Kiranya pada kesempatan Focus Group Discussion ini dapat memperoleh Pendapat Para Ahli, Baik Teoritisi, Praktisi dan Penegak Hukum Militer untuk keberlangsungan Peradilan Militer Kedepan" Pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kababinkum TNI, Jampidmil Kejaksaan Agung RI, Orjen TNI, Kadilmiltama, Asrena, Asintel, Aspers Kasad, Wadanpuspomad, Kadiskumau, Kadiskumal, Kapuslemasmil serta Dirkumad Beserta Jajaran (Pen STHM)
karjoyo
Semoga STHM selalu...