Logo

Tentang Kami

 

Sekolah Tinggi Hukum Militer (AHM -PTHM) merupakan unsur pelaksana Direktorat Hukum  Angkatan Darat bidang pendidikan hukum tingkat S1, yang berkedudukan langsung dibawah Direktorat Hukum Angkatan Darat. Awalnya bernama Sekolah Hukum Militer (SHM) Didirikan pada 5 Juni 1952, SHM berganti nama menjadi Akademi Hukum Militer (AHM) pada 2 Oktober 1953. Karena pada Tahun 1961 keluar peraturan bahwa jenjang Pendidikan Perwira Ahli hukum harus mencapai tingkat sarjana hukum, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM) pun didirikan. Berikutnya, pada 13 Juli 1994   AHM-PTHM disesuaikan menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Program studinya adalah Hukum Pidana/Militer, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional dan Hukum Perdata.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan PerguruanTinggi yang menyelenggarakan pendidikan satu disiplin ilmu disebut dengan nama  Sekolah Tinggi Maka AHM-PTHM  disesuaikan namanya menjadi Sekolah Tinggi Hukum Militer dengan tetap mencantumkan nama “AHM-PTHM” Perubahan nama menjadi  Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1994. Tahun  2002,  Sekolah  Tinggi  Hukum  Militer  “AHM-PTHM” tergabung  dalam  Badan  Kerja Sama (BKS) Dekan/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Hukum Negeri se-Indonesia. Tahun 2014 dilakukan akreditasi yang ketiga kalinya oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Hasil penilaian yang dicapai STHM ”AHM-PTHM” Ditkumad dengan nilai 311 berdasarkan Keputusan Badan  Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 237/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/XI/2013 tanggal 22 November 2013.